Friday, January 8, 2016

PEMBAGIAN HUTAN BERDASARKAN FUNGSINYA

Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam yang memiliki nilai ekonomi, ekologi dan sosial yang tinggi. Hutan alam tropika juga berfungsi sebagai paru-paru dunia dan sistem penyanggah kehidupan sehingga kelestariannya harus dijaga dan dipertahankan dengan pembangunan hutan yang tepat.
Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999, pembagian hutan di Indonesia berdasarkan fungsinya adalah hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.

1.      Hutan Konservasi
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri atas :
a.    Hutan Suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa dan ekosistemnya serta berfungsi sebagai wilayah penyangga kehidupan. Kawasan hutan suaka alam terdiri atas cagar alam, suaka margasatwa dan Taman Buru.
b.    Kawasan Hutan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik didarat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber alam hayati dan ekosistemnya. Hutan pelestarian alam, menurut UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (UUKSDAH) terdiri atas :
·        Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
·       Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
·      Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Selanjutnya  peraturan yang mengaturnya adalah PP No. 68/1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
c.     Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu. Yang diatur dalam PP No. 13/1994 tentang Perburuan Satwa Buru.

2.      Hutan Lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

3.      Hutan Produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya serta pembangunan, industri, dan ekspor pada khususnya. Hutan produksi dibagi menjadi tiga, yaitu hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi tetap (HP), dan hutan produksi yang dapat dikonversikan (HPK).
·       Hutan Produksi Terbatas, yakni Hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah. Hutan produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng-lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan.
·       Hutan produksi tetap, yakni hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu secara intensif.
·     Hutan konversi, yakni hutan yang dicadangkan untuk penggunaan lain, dapat dikonversi untuk pengelolaan non-kehutanan.


Referensi :
UU  Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Muttaqin  Muhammad Z. 2010. Restrukturisasi Arsitek Kelembagaan Kawasan Hutan Indonesia. Police Brief. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. Jakarta. 

Pengaruh Hutan Terhadap Iklim, Tanah dan Satwa Liar



Pengaruh Hutan Tehadap Iklim
Perubahan iklim global merupakan isu dunia yang kini menjadi perhatian banyak kalangan baik di dalam negeri maupun di dunia Internasional. Selaras dengan isu tersebut, perhatian masyarakat terhadap perkembangan masalah deforestasi dan degradasi hutan semakin menguat. Perhatian ini terlihat dengan makin berkembangnya forum-forum Internasional dengan kebijakan dan program mencegah serta mengurangi tingkat kerusakan hutan dengan tujuan mempertahankan, mengurangi bahkan menstabilkan laju perubahan iklim.
Menghindari deforestasi dan degradasi hutan merupakan salah satu bagian untuk mengurangi emisi gas CO2. Hal ini karena hutan memiliki pengaruh penting pada iklim. Berkurangnya tutupan hutan secara langsung akan mempengaruhi tingkat CO2 di atmosfer, yang diatur melalui penyerapan alamiah tanaman dan pepohonan. Jika jumlah tanaman dan pepohonan yang hidup berkurang (akibat deforestasi), maka jumlah CO2 yang diserap akan berkurang. Hal ini terlihat nyata dengan iklim yang dapat kita rasakan jika berada di lingkungan yang memiliki vegetasi (pohon) yang relatif banyak, iklim yang kita rasakan lebih sejuk jika dibandingkan dengan daerah tanpa pohon yang terasa panas dan sangat terik.  Sehingga hutan sangat berpengaruh terhadap iklim disekitar kita. 

Pengaruh Hutan Terhadap Tanah
            Hutan dan tanah merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hutan yang terbentuk merupakan kesatuan ekosistem yang didominasi pepohonan dan persekutuan alam lainnya yang tidak dapat dipisahkan. Tanah sebagai media pertumbuhan vegetasi yang akan tumbuh dan membentuk suatu kesatuan membentuk hutan.
Tanah yang berada di bawah tegakan hutan umumnya merupakan tanah yang memiliki kandungan humus yang tinggi hal ini dikarenakan banyaknya serasah yang dihasilkan dari pohon diatas tegakan hutan. Selain itu tanah yang berada di bawah tegakan hutan tidak mudah mengalami erosi hal ini dikarenakan adanya vegetasi diatas permukaan tanah yang membuat aliran air hujan tidak langsung mengenai permukaan tanah akibat tertahan pada tajuk pohon. Selanjutnya akar pohon didalam hutan membantu dalam menjaga agregat tanah sehingga tanah tidak mudah mengalami erosi dan longsor. Adanya pepohonan dan tumbuhan bawah di lantai hutan juga membantu dalam penyerapan air sehingga aliran permukaan dapat diminimalkan sehingga saat terjadi hujan aliran permukaan dapat terserap oleh tanah dan tidak terjadi banjir pada sungai karena besarnya aliran permukaan yang terjadi. Dengan demikian tanah yang ditumbuhi vegetasi akan terjaga kesuburannya jika dibandingkan tanah yang tandus dan gersang. 
 
Pengaruh Hutan Terhadap Satwa Liar
            Hutan merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui memberikan kontribusi baik dari segi ekonomi, sosial tetapi juga budaya. Komunitas di dalam kawasan hutan bukan hanya didominasi oleh faktor biotik saja tetapi didukung pula oleh faktor abiotik. Faktor biotik yang ada di dalam kawasan hutan diantara vegetasi dan satwa. Satwa dan vegetasi keduanya saling membutuhkan satu sama lainnya.
Hutan sebagai tempat hidup satwa memberikan perlindungan kepada satwa untuk mencari makan, tempat tinggal dan berkembang biak. Satwa cenderung akan mencari tempat yang aman untuk tinggal namun jika kawasan hutan mengalami kerusakan maka satwa cenderung akan pindah dan mencari tempat yang baru untuk hidup dan berkembang biak. Sehingga keberadaan hutan sangat penting bagi kelangsungan hidup satwa liar. Tanpa adanya hutan keberadaan satwa liar akan terancam mengalami kepunahan.