Friday, December 11, 2015

Praktek Kerja Lapang pada PT. Jati Dharma Indah Plywood Industries

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANG (PKL)
PADA PT. JATI DHARMA INDAH PLYWOOD INDUSTRIES
DISTRIK WANGGAR KABUPATEN NABIRE
PROVINSI PAPUA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia, kawasan hutan yang berada di Papua memiliki potensi sumberdaya alam yang masih besar. Hal ini menjadi salah satu penghasil devisa negara, memberikan kontribusi yang besar untuk pembangunan, sehingga sudah selayaknya dimanfaatkan dengan bijak dan dilestarikan sebagaimana peruntukkannya. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan samakin berkurang jika pengelolaannya tidak dilakukan secara bijaksana. Dengan melihat adanya contoh nyata yang terjadi di daerah lain, sudah sepatutnya pengelolaan hutan di Papua harus lebih diperhatikan untuk masa kini dan yang akan datang.
PT. Jati Dharma Indah Plywood Industries merupakan salah satu perusahaan yang diberikan kepercayaan oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi (IUPHHK-HA) di Provinsi Papua, Kabupaten Nabire. Melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 457/Menhut-II/2012 Tanggl 15 Agustus 2012 luas areal kerja PT. Jati Dharma Indah Plywood Industries yaitu seluas 163.930 Ha. Atas kepercayaan tersebut PT. Jati Dharma Indah Plywood Industries melaksankan kegiatan IUPHHK-HA dengan memperhatikan aspek kelestarian, produksi, ekologis dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Ini merupakan hal yang dipandang perlu untuk diterapkan dalam setiap aspek kebijakan perusahaan. Disamping itu juga sejalan dengan bentuk pengelolaan hutan yaitu UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Dimana kegiatan dari IUPHHK harus berasaskan manfaat dan lestari sehingga kelestarian fungsi-fungsi produksi, ekologis dan sosial dapat terus terjaga.
Melalui Praktek Kerja Lapang (PKL) yang dilakukan di Areal Kerja IUPHHK-HA PT. Jati Dharma Indah Plywood Industries, Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Negeri Papua diharapkan mampu menambah pengetahuan dan melengkapi teori perkuliahan sehingga dapat membantu dalam peningkatan kemampuan dan ketrampilan individu. Sehingga dapat menjadi tenaga yang ahli dan terampil dalam bidang kehutanan.

B.     Tujuan
Tujuan dilakukannya Praktek Kerja Lapang adalah :
·      Mempraktekkan secara langsung terkait teori yang diperoleh di bangku perkuliahan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan dan ketrampilan individu serta pengalaman lapangan.
·      Mengembangkan kemampuan dalam mengembangkan diri sesuai dengan bakat dan minatnya, sehingga mampu mejadi sarjana Kehutanan yang handal dan siap menekuni bidang profesinya.
·   Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan, identifikasi masalah, perumusan masalah, pengumpulan data, analisis dan memasukan kesimpulan.
·  Merasakan dan menghayati kehidupan dan suasana kerja dalam pengelolaan hutan di perusahaan, suasana tinggal di hutan, hubungan dengan berbagai kelompok masyarakat yang terdapat di sekitarnya.
·   Meningkatkan dan menjalin hubungan kerjasama tim, etos kerja dan etika profesi dalam  lingkungan kehutanan dan membangun ikatan sesama rimbawan khususnya senior rimbawan.

C.    Sasaran
Sasaran dilakukannya Praktek Kerja Lapang adalah :
·      Mahasiswa dapat membandingkan teori yang diperoleh di bangku perkuliahan dengan situasi yang sebenarnya terjadi di lapangan.
·   Mahasiswa dapat memperoleh input berupa pengetahuan praktis di lapangan dalam bidang kehutanan, lebih khususnya dalam pengelolaan hutan produksi.

·  Melatih mahasiswa agar tanggap dalam mengamati permasalahan yang terjadi di bidang kehutanan, sehingga mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap masalah-masalah yang dijumpai di lapangan.


BAB III
MATERI DAN METODE PRAKTEK

A.    Lokasi dan Waktu Kegiatan
Lokasi Kegiatan Praktek Kerja Lapang dilaksanakan di areal kerja PT. Jati Dharma Indah Plywood Indistries, Distrik Wanggar, Desa Karadiri, Kabupaten Nabire Provinsi Papua. Kegiatan Praktek Kerja Lapang berlangsung sejak tanggal 04 Agustus s/d 31 Agustus 2014.

B.     Materi Praktek
Materi yang diberikan selama kegiatan Praktek Kerja Lapang adalah sebagai berikut :
·       Kegiatan Teknis Kehutanan (PAK, ITSP, PWH, Pemanenan)
·       TUK (Tata Usaha Kayu)
·       Perlindungan dan Pengamanan hutan
·       Pengelolaan Kawasan Konservasi
·       Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi lahan dan hutan
·       Kelola Sosial/Humas

C.    Metode Praktek
Metode yang digunakan dalam Praktek Kerja Lapang adalah diskusi, simulasi, peninjauan dan pengamatan langsung di lapangan serta praktek mandiri. Sebelum melakukan praktek langsung di lapangan dilakukan diskusi terlebih dahulu untuk membantu dan mengarahkan peserta Praktek Kerja Lapang dalam merencanakan kegiatan, pembentukan tim kerja di lapangan dan pelaksanaan kegiatan lapangan.


 BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

Areal kerja Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT. Jati Dharma Indah Plywood Industries merupakan areal hutan alam yang masih cukup potensial untuk diproduksi. Agar kegiatan pemanfaatannya dapat berjalan secara kontinyu, maka perlu dilakukan upaya pengelolaan hutan secara lestari dalam bentuk sistem silvikultur, yang disesuaikan dengan kondisi biofisik hutan di areal IUPHHK-HA PT. Jati Dharma Indah Plywood Industries.
Berdasarkan hal tersebut maka PT. Jati Dharma Indah Plywood Industries dalam penentuan sistem TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia) mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.11/Menhut-II/2009 Tanggal 9 Pebruari 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Silvikultur dalam Areal IUPHHK pada Hutan Produksi. Dan dalam praktek pelaksanaan Sistem Silvikultur TPTI di PT. Jati Dharma Indah Plywood Industries mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. P.9/VI/BPHA/2009 tanggal 21 Agustus 2009.
            Diharapkan dengan menerapkan sistem TPTI tersebut, upaya pengelolaan hutan alam produksi dapat diatur sedemikian rupa sehingga kegiatan tersebut dapat diperoleh manfaat berupa peningkatan nilai hutan baik kuantitas maupun kualitas pada areal bekas tebangan untuk siklus tebangan berikutnya. Tahapan kegiatan Sistem Silvikultur TPTI yang diterapkan pada Areal Kerja PT. Jati Dharma Indah Plywood Industries adalah sebagai berikut :
1.      Penataan Areal Kerja (PAK)
2.      Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP)
3.      Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
4.      Pemanenan/Penebangan
5.      Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Pengayaan
6.      Pembebasan Pohon Binaan
7.      Perlindungan dan Pengamanan Hutan


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
·      Secara umum pelaksanaan sistem TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia) sesuai dengan acuan IUPHHK PT. Jati Dharma Indah Plywood Industries, Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. P.9/VI/BPHA/2009 tanggal 21 Agustus 2009 telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·   Transparansi informasi dan kejelasan sistem pengelolaan kayu oleh PT. Jati Dharma Indah Plywood Industries sangat jelas dan terbuka
·   Kegiatan pengusahaan hutan yang dilakukan oleh PT. Jati Dharma Indah Plywood Industries dalam memanfaatkan hutan terutama hasil hutan kayu dilakukan tanpa mengabaikan kelestarian dan fungsi hutan itu sendiri. Hal ini ditunjukkan dengan penetapan kawasan-kawasan konservasi dalam areal konsesi dan tetap melakukan penanaman kembali setelah dilakukannya penebangan.
·      Kegiatan pembinaan dan tanggungjawab sosial masyarakat yang dilakukan oleh PT. Jati Dharma Indah Plywood Industries dilakukan dengan pendekatan-pendekatan persuasif melalui program pemberdayaan masyarakat. Contohnya dengan program penyediaan benih perkebunan yang bernilai ekonomis bagi masyarakat misalnya benih buah merah, pinang dan sirih, guna menunjang perekonomian masyarakat di sekitar IUPHHK.

B.     Saran
·      Kepada pihak perusahaan diharapkan untuk tetap memperhatikan ketentuan teknis pengusahaan hutan dengan menerapkan sistem silvikultur TPTI secara konsisten.
·      Kepada pihak Perguruan Tinggi diharapkan agar dapat ikut berpartisipasi aktif dalam mengawal kegiatan IUPHHK terkait PHPL agar PHPL tersebut dapat diwujudkan.

Peran Strategis Ombudsman RI dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Peran Strategis Ombudsman RI dalam Pengawasan Pelayanan Publik
Pelayanan publik sekarang ini belum dapat dirasakan baik oleh masyarakat. Permasalahan yang kerapkali dikeluhkan oleh sebagian besar masyarakat dalam pelayanan publik yaitu rendahnya kualitas pelayanan publik, tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang dalam bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta urusan birokrasi yang rumit dan berbelit. Mengatasi permasalahan tersebut, maka dibentuklah suatu lembaga pengawasan yang berfungsi sebagai pengawas pelayanan publik yang dikenal dengan nama Ombudsman Republik Indonesia (UU Nomor 37 Tahun 2008).
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 1 angka 1 UU Ombudsman Republik Indonesia).
Menurut Sujata (2005), Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang permanen sebagaimana lembaga-lembaga negara lainnya, dimana lembaga ini memperjuangkan hak-hak sipil warga negara dalam berhubungan dengan pemerintah. Fungsi Ombudsman pada dasarnya adalah fungsi mediasi antara pihak pelapor (anggota masyarakat) dan terlapor (aparatur negara atau aparatur pemerintah). Ombudsman berperan sebagai perantara/penghubung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait dengan pelayanan publik. Pengaturan Ombudsman dalam UU tidak hanya mengandung konsekuensi posisi politik kelembagaan, namun juga perluasan kewenangan dan cakupan kerja Ombudsman yang akan sampai di daerah-daerah.
Dalam hal penanganan laporan Ombudsman diberi kewenangan besar dan memiliki power, rekomendasi bersifat mengikat, investigasi serta sanksi pidana bagi yang menghalang-halangi Ombudsman dalam menangani laporan. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tetang Pelayanan Publik mengamanahkan kepada Ombudsman RI untuk :
Wajib menerima dan berwenang memproses pengaduan dari masyarakat mengenai penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang ini; Wajib menyelesaikan pengaduan masyarakat apabila pengadu menghendaki penyelesaian pengaduan tidak dilakukan oleh Penyelenggara; Wajib membentuk perwakilan di daerah yang bersifat hierarkis untuk mendukung tugas dan fungsi ombudsman dalam kegiatan pelayanan publik paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; dan Wajib melakukan mediasi dan Konsiliasi dalam menyelesaikan pengaduan atas permintaan para pihak.
Lembaga ini juga memberdayakan masyarakat terhadap kasus dari implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan agar menghindari penyalahgunaan wewenang dan memberikan perlindungan hak-hak warga negara untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan (Kepres Republik Indonesia No. 44 Tahun 2000). Ombudsman berkembang dari pemahaman masyarakat atas kegiatan yang terjadi penyimpangan dan permasalahan yang merugikan. Adanya lembaga Ombudsman, kerjasama masyarakat diharapkan lebih berpartisipasi dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Hal tersebut akan membantu Ombudsman mengawasi lembaga negara maupun lembaga lainnya untuk tidak melakukan kegiatan yang menyimpang dan cenderung merugikan hak-hak warga negara.
Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah atau korporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, memperomosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumberdaya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintah dan administrasi publik. Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman yaitu pengawasan untuk memperoleh pelayanan sebaik-baiknya dari aparatur pemerintah. Pengawasan pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan efisien sekaligus dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip demokrasi yang perlu untuk ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan agar mencegah dan menghapuskan kegiatan-kegiatan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara dan pemerintah.
Keberadaan Ombudsman RI menjadi sangat penting dan strategis dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan publik, mengingat semangat dan visi dari Ombudsman yang berlandaskan semangat akan perbaikan kualitas pelayanan publik dimana Ombudsman memastikan bagaimana fungsi pelayanan publik yang menjadi tanggungjawab semua badan/instansi/lembaga berjalan seperti yang diinginkan oleh masyarakat yang memerlukannya, dimana semuanya itu bertujuan pada peningkatan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Rezza (2014) berpendapat bahwa diperlukan sosialisasi tentang eksistensi lembaga Ombudsman kepada masyarakat luas, agar dapat mengenal lebih jauh tentang lembaga tersebut. Diperlukan koordinasi dan kesepahaman antara lembaga Ombudsman dengan lembaga yang terkait atas laporan yang telah ditindak lanjuti. Adanya suatu sanksi yang lebih mengikat lagi bagi rekomendasi Ombudsman kepada suatu lembaga peyanan publik yang pelayanan publiknya kurang efektif. Diperlukan adanya penerapan administrasi yang nyata bagi aparatur negara yang melanggar kewenangan ataupun tugasnya agar penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara dapat sedikit mungkin diminimalisir.

  
Daftar Pustaka
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional

Rezza. Muhammad. 2014. Peranan Ombudsman dalam pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Serta Sanksi dalam hukum Administrasi Negara:Makalah. Universitas Negeri Semarang: Fakultas hukum

Sujata, Antonius. 2005. Peranan Ombudsman dalam Pencegahan Korupsi dan Peyelenggaraan Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Komisi Ombudsman Nasional.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik