Friday, December 11, 2015

Peran Strategis Ombudsman RI dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Peran Strategis Ombudsman RI dalam Pengawasan Pelayanan Publik
Pelayanan publik sekarang ini belum dapat dirasakan baik oleh masyarakat. Permasalahan yang kerapkali dikeluhkan oleh sebagian besar masyarakat dalam pelayanan publik yaitu rendahnya kualitas pelayanan publik, tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang dalam bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta urusan birokrasi yang rumit dan berbelit. Mengatasi permasalahan tersebut, maka dibentuklah suatu lembaga pengawasan yang berfungsi sebagai pengawas pelayanan publik yang dikenal dengan nama Ombudsman Republik Indonesia (UU Nomor 37 Tahun 2008).
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 1 angka 1 UU Ombudsman Republik Indonesia).
Menurut Sujata (2005), Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang permanen sebagaimana lembaga-lembaga negara lainnya, dimana lembaga ini memperjuangkan hak-hak sipil warga negara dalam berhubungan dengan pemerintah. Fungsi Ombudsman pada dasarnya adalah fungsi mediasi antara pihak pelapor (anggota masyarakat) dan terlapor (aparatur negara atau aparatur pemerintah). Ombudsman berperan sebagai perantara/penghubung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait dengan pelayanan publik. Pengaturan Ombudsman dalam UU tidak hanya mengandung konsekuensi posisi politik kelembagaan, namun juga perluasan kewenangan dan cakupan kerja Ombudsman yang akan sampai di daerah-daerah.
Dalam hal penanganan laporan Ombudsman diberi kewenangan besar dan memiliki power, rekomendasi bersifat mengikat, investigasi serta sanksi pidana bagi yang menghalang-halangi Ombudsman dalam menangani laporan. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tetang Pelayanan Publik mengamanahkan kepada Ombudsman RI untuk :
Wajib menerima dan berwenang memproses pengaduan dari masyarakat mengenai penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang ini; Wajib menyelesaikan pengaduan masyarakat apabila pengadu menghendaki penyelesaian pengaduan tidak dilakukan oleh Penyelenggara; Wajib membentuk perwakilan di daerah yang bersifat hierarkis untuk mendukung tugas dan fungsi ombudsman dalam kegiatan pelayanan publik paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; dan Wajib melakukan mediasi dan Konsiliasi dalam menyelesaikan pengaduan atas permintaan para pihak.
Lembaga ini juga memberdayakan masyarakat terhadap kasus dari implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan agar menghindari penyalahgunaan wewenang dan memberikan perlindungan hak-hak warga negara untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan (Kepres Republik Indonesia No. 44 Tahun 2000). Ombudsman berkembang dari pemahaman masyarakat atas kegiatan yang terjadi penyimpangan dan permasalahan yang merugikan. Adanya lembaga Ombudsman, kerjasama masyarakat diharapkan lebih berpartisipasi dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Hal tersebut akan membantu Ombudsman mengawasi lembaga negara maupun lembaga lainnya untuk tidak melakukan kegiatan yang menyimpang dan cenderung merugikan hak-hak warga negara.
Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah atau korporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, memperomosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumberdaya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintah dan administrasi publik. Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman yaitu pengawasan untuk memperoleh pelayanan sebaik-baiknya dari aparatur pemerintah. Pengawasan pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan efisien sekaligus dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip demokrasi yang perlu untuk ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan agar mencegah dan menghapuskan kegiatan-kegiatan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara dan pemerintah.
Keberadaan Ombudsman RI menjadi sangat penting dan strategis dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan publik, mengingat semangat dan visi dari Ombudsman yang berlandaskan semangat akan perbaikan kualitas pelayanan publik dimana Ombudsman memastikan bagaimana fungsi pelayanan publik yang menjadi tanggungjawab semua badan/instansi/lembaga berjalan seperti yang diinginkan oleh masyarakat yang memerlukannya, dimana semuanya itu bertujuan pada peningkatan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Rezza (2014) berpendapat bahwa diperlukan sosialisasi tentang eksistensi lembaga Ombudsman kepada masyarakat luas, agar dapat mengenal lebih jauh tentang lembaga tersebut. Diperlukan koordinasi dan kesepahaman antara lembaga Ombudsman dengan lembaga yang terkait atas laporan yang telah ditindak lanjuti. Adanya suatu sanksi yang lebih mengikat lagi bagi rekomendasi Ombudsman kepada suatu lembaga peyanan publik yang pelayanan publiknya kurang efektif. Diperlukan adanya penerapan administrasi yang nyata bagi aparatur negara yang melanggar kewenangan ataupun tugasnya agar penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara dapat sedikit mungkin diminimalisir.

  
Daftar Pustaka
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional

Rezza. Muhammad. 2014. Peranan Ombudsman dalam pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Serta Sanksi dalam hukum Administrasi Negara:Makalah. Universitas Negeri Semarang: Fakultas hukum

Sujata, Antonius. 2005. Peranan Ombudsman dalam Pencegahan Korupsi dan Peyelenggaraan Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Komisi Ombudsman Nasional.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik



No comments:

Post a Comment