Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam
yang memiliki nilai ekonomi, ekologi dan sosial yang tinggi. Hutan alam tropika
juga berfungsi sebagai paru-paru dunia dan sistem penyanggah kehidupan sehingga
kelestariannya harus dijaga dan dipertahankan dengan pembangunan hutan yang
tepat.
Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan Nomor
41 tahun 1999, pembagian hutan di Indonesia berdasarkan fungsinya adalah hutan
konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.
1.
Hutan Konservasi
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri atas :
a.
Hutan Suaka alam adalah hutan
dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan
keanekaragaman tumbuhan, satwa dan ekosistemnya serta berfungsi sebagai wilayah
penyangga kehidupan. Kawasan hutan suaka alam terdiri atas cagar alam, suaka
margasatwa dan Taman Buru.
b. Kawasan Hutan pelestarian alam
adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik didarat maupun di perairan yang
mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari
sumber alam hayati dan ekosistemnya. Hutan pelestarian alam, menurut UU 5/1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (UUKSDAH) terdiri
atas :
· Taman nasional adalah kawasan
pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi
yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
· Taman hutan raya adalah kawasan
pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau
buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan
rekreasi.
· Taman wisata alam adalah kawasan
pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Selanjutnya peraturan yang mengaturnya adalah PP No.
68/1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
c. Taman buru adalah kawasan hutan
yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu. Yang diatur dalam PP No. 13/1994
tentang Perburuan Satwa Buru.
2.
Hutan Lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah
banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.
3.
Hutan Produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi
hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya serta pembangunan,
industri, dan ekspor pada khususnya. Hutan produksi dibagi menjadi tiga, yaitu
hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi tetap (HP), dan hutan produksi
yang dapat dikonversikan (HPK).
· Hutan Produksi Terbatas, yakni
Hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah. Hutan
produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah pegunungan di mana
lereng-lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan.
· Hutan produksi tetap, yakni hutan
yang dialokasikan untuk produksi kayu secara intensif.
· Hutan konversi, yakni hutan yang
dicadangkan untuk penggunaan lain, dapat dikonversi untuk pengelolaan
non-kehutanan.
Referensi
:
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Muttaqin Muhammad Z. 2010. Restrukturisasi Arsitek
Kelembagaan Kawasan Hutan Indonesia. Police Brief. Pusat Penelitian dan
Pengembangan Kehutanan. Jakarta.
No comments:
Post a Comment