PENGELOLAAN
HUTAN MELALUI KEMITRAAN
Hutan merupakan salah satu kekayaan
alam hayati yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia yang menjadi
aset berharga
dalam mendatangkan devisa bagi negara, sehingga dapat memberi kontribusi yang tinggi dalam pelaksanaan pembangunan
nasional secara berkesinambungan. Namun terkadang dalam kebijakan penguasahaan hutan
cenderung berpihak kepada usaha skala besar, hal ini mengakibatkan ketimpangan
akses dan penguasahaan sumber daya hutan yang berdampak pada pemiskinan dan
kemiskinan masyarakat yang hidupnya tergantung pada hutan, konflik
berkepanjangan dan kerusakan sumberdaya hutan (Kemitraan, 2012).
Kekeliruan
kebijakan yang berpihak kepada usaha skala besar ini telah disadari pemerintah.
Untuk itu pemerintah mulai memberikan alokasi pemberian ijin pengelolaan hutan
kepada masyarakat dengan mengakomodasi pola-pola pengelolaan aslinya. Ini terus
berkembang dengan kebijakan hutan kemasyarakatan/HKm, Kebijakan hutan desa (HD)
dan hutan tanaman rakyat (HTR) yang terus berkembang hingga saat ini. Walaupun
kebijakan ini belum sempurna, seperti belum diakomodasikannya Hutan Adat dan
panjangnya proses mendapatkan ijin, tetapi hal ini sudah membuka ruang bagi
masyarakat dalam pengelolaan hutan.
Pemberdayaan
Masyarakat merupakan salah satu program prioritas Kementrian Kehutanan melalui
pemberian askes bagi masyarakat dalam pengelolaan hutan. Pemberian askes
pengelolaan hutan ini dilaksanakan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm),
Hutan Desa (HD) dan Kemitraan.
Selain ketiga skema tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah no.6/2007
tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan
Hutan, pengelolaan hutan berbasis masyarakat juga dapat dilakukan dengan skema
Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Seluruh skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat
dalam kebijakan Kementrian Kehutanan saat ini telah memberikan kejelasan akses
dalam bentuk ijin pemanfaatan/pengelolaan hutan. Skema ini akan memberikan
jaminan hak kelola yang berpotensi untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
miskin khususnya masyarakat yang hidupnya tergantung pada sumber daya hutan.
Dan kebijakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat ini juga menjadi bagian
dari koreksi terhadap pengelolaan hutan yang didominasi oleh usaha skala besar
dalam kebijakan pada masa lalu.
Pemberdayaan
masyakat melalui skema kemitraan dalam PP No. 6 Tahun 2007 Paragfaf 4 Pasal 99
tentang Kemitraan :
Ayat 1 pemberadayaan
masyarakat setempat dapat dilaksanakan malalui kemitraan sebagai mana dimaksud
dalam Pasal 84 huruf c, dalam hal :
a. Kawasan hutan
bersangkutan telah diberikan ujin pemanfaatan hutan; atau
b.
Kawasan hutan yang
bersangkutan telah diberikan hak pengelolaan hutan kepada badan usaha milik
Negara (BUMN) bidang kehutanan.
Ayat 2 Menteri,
Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya wajib memfasilitasi
terbentuknya kemitraan antara masyarakat setempat dengan pemegang izin
pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan dengan masyarakat setempat
Penjelasan dari
peraturan di atas dapat diartikan bahwa kemitraan adalah kerjasama antara
masyarakat setempat dengan pemegang ijin pemanfaatan atau pemegang hak
pengelolaan hutan, dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.
Pengusahaan hutan
berbasis kemitraan merupakan pelaksanaan pengusahaan yang dilakukan oleh badan
usaha yang merupakan hasil koorporasi atau kolaborasi antara masyarakat
(Pemilik lahan, masyarakat yang bermukim di dalam hutan dan di sekitar kawasan
hutan, masyarakat adat) dengan badan usaha mitra kerja dengan segala kewajiban
atas pelaksanaan pengusahaan ditanggung oleh badan usaha tersebut. Pada skema
ini masyarakat bekerja sama dengan badan usaha lain yang dinilai kapabel untuk
menjalankan usaha secara bersama-sama sesuai dengan kompetensinya
masing-masing. Untuk menjamin kelangsungan kerja sama yang bersifat saling
menguntungkan secara berkeadilan antara masyarakat dan mitra kerja.
Kemitraan dibuat
dalam Dokumen Kerjasama (permodalan, teknis, dan manajerial) dan jenjang waktu
kerjasama yang dilakukan serta distribusi hasil yang diperoleh. Surat
Perjanjian Kerjasama ini harus dilakukan dihadapan Notaris dan disahkan oleh
Pemerintah Daerah. Bentuk koorporasi usaha adalah Penyertaan Model oleh
masyarakat. Nilai hutan dianggap sebagai penyertaan saham masyarakat yang
besarnya dihitung berdasarkan potensi hutan. Sedangkan investasi/modal awal
merupakan saham dari mitra kerja. Besarnya proporsi saham akan menentukan
proporsi pembagian keuntungan (laba usaha), yang dicantumkan dalam Surat
Perjanjian Kerja Sama. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan dan dalam kerjasama ini terjadi hubungan simbiotik mutualis,
baik pihak masyarakat maupun pihak mitra kerja. Salah satunya dengan pola bagi hasil antara berbagai
pihak yang terkait berdasarkan kontribusi dari masing-masing pihak.
Selanjutnya dengan
skema kemitraan dalam pengusahaan hutan ini diharapkan memberikan manfaat yang
dapat diterima oleh masyarakat berupa bagian keuntungan pengusahaan (deviden),
serta gaji dan upah keterlibatan mereka dalam proses pengelolaan hutan.
Pengusahaan hutan berbasis kemitraan ini tidak hanya menyangkut
teknis silvikultur saja tetapi juga menyangkut managerial yang berkaitan dengan
faktor sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat. Oleh karena itu untuk
menunjang keberhasilan pembangunan hutan
berbasis kemitraan perlu adanya keterlibatan
berbagai pihak yang dilandasi oleh tujuan memperoleh manfaat. Model pembangunan hutan kemitraan yang akan dibangun berdasar pada pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna serta hasil penelitian dan pengembangan dan pola bagi hasil
dilakukan dengan mitra sejajar secara proporsional, dan Hal terpenting yang diharapkan melalui pola
kemitraan ini adalah terjadinya transfer pengetahuan dan teknologi pengusahaan
hutan dan pengelolaan usaha dari mitra kepada masyarakat.
Untuk itu dalam
kesepakatan kerjasama antara badan usaha masyarakat dengan badan usaha mitra
harus ada upaya untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengusahaan hutan dan
pengelolaan usaha yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama dan menjadi syarat
pengurusan ijin usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Suhirman, Alamsyah, Zulkifli., Zaini, Ahmad., Sulaiman., Nikoyan., Anas. 2012. Studi Perencanaan dan Penganggaran bagi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat di
Indonesia. Kemitraan. Jakarta.
Rahmina. 2012. Pilihan Skema Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Dalam
Mitigasi Perubahan Iklim. Forclime. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan,serta Pemanfaatan Hutan.
No comments:
Post a Comment